top of page
Gambar penulisAdmin

Pelaksanaan PPDB Online Tanggal 20 s.d. 25 Juni 2022. Yuk... Mendaftar dan Cek Persyaratannya!

Diperbarui: 19 Jun 2022



Menghadapi tahun ajaran baru, SDN 20 Kendari sudah siap memandu dalam penerimaan peserta didik baru, atau yang biasa disingkat dengan PPDB. Hal ini disampaikan oleh kepala sekolah SDN 20 Kendari, Ibu Ninianti, S.Pd. "Insa Allah kami semua, guru dan staff siap membantu orang tua calon peserta didik baru untuk mendaftarkan anaknya pada link PPDB online" ungkapnya.


Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anak atau anggota keluarganya, silahkan ke SDN 20 Kendari dengan mempersiapkan semua persyaratan berkas secara lengkap, yakni :

  1. Usia Minimal 6 Tahun per 1 Juli 2022

  2. Fotocopy Akta Kelahiran

  3. Forocopy Kartu Keluarga

  4. Fotocopy KTP Orang Tua/Wali

  5. Fotocopy Ijazah TK (jika ada)

  6. Fotocopy kartu PIP/PKH (jika ada)


Jika semua persyaratan wajib sudah lengkap "Ayo Daftar di SINI

Atau klik link PPDB/SD Online


Silahkan hubungi nomor di bawah ini untuk info lebih lanjut :

085241670766 : Indrawati, S.Pd.

085397493582 : Karmila, S.Pd.

082284950400 : Aprianus P., S.Pd.

082349546960 : Asni, A.Ma.


Berikut syarat masuk SD Negeri menurut Permendikbud No. 1 tahun 2021


Syarat Masuk SD Negeri 2022: 1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun. 3. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis. 4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 5. Bila tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan. 6. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. 7. Persyaratan usia tidak berlaku untuk sekolah pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).


Sumber : detik.com

33 tampilan0 komentar

Comentarios


bottom of page